๐ŸŒ› Cara Menghitung Ppn Dan Pph Jasa Konstruksi

CaraMenghitung PPN Terbaru 2022, Disertai Contohnya. PPN (Pajak Pertambahan Nilai) merupakan salah satu pajak yang menjadi kewenangan pemerintah pusat PPN merupakan salah satu sumber pendapatan negara. Tarif PPN ini per 1 April 2022 naik menjadi 11 persen dari sebelumnya 10 persen. Tarif PPN akan dinaikkan secara bertahap sampai dengan 12 EksporJasa Kena Pajak. Tarif PPN yang dimaksud pada poin pertama bisa saja berubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15% sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pada umumnya, cara menghitung PPN adalah dengan mengalikan tarif PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). PPhPasal 21 terutang Bulan Agustus = Rp = Rp 461.845. Total PPh Pasal 21 yang dikenakan diatas hanya berlaku untuk wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi wajib pajak yang belum mempunyai NPWP, akan dikenakan denda sebesar (120%), sehingga PPh Pasal 21 Bulan Agustus adalah Rp 461.845 x 120% = Rp 554.214. Jikapemborong maupun A ingin tahu PPN dari renovasi tersebut bisa dilakukan perhitungan. 77.000.000 - (100/110 x Rp. 77.000.000,00) = Rp. 7.000.000,00. Atau jika kita ingin mengetahui besaran biaya renovasi sebelum kena pajak penambahan nilai maka cara perhitungannya: 100/110 x Rp. 77.000.000,00 = Rp. 70.000.000,00. CaraMenghitung PPN dan PPh yang Perlu Diketahui oleh Bisnis. Sehubungan dengan adanya rencana kenaikan PPN dari 10% menjadi 12%, belakangan ini PPN pun ramai diperbincangkan. Banyak pemilik usaha dan konsumen yang merasa resah dengan rencana tersebut. Namun, tidak sedikit pula yang belum familier dengan rencana tersebut. Pembayaranuang muka kontrak: Besarnya pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi adalah 3% x Rp = Rp150.000.000. . Dari sekian objek PPN, bisa dikatakan bahwa PPN jasa luar negeri merupakan objek pajak yang jarang dibahas. Nah, kali ini OnlinePajak akan membahas seluk-beluk PPN jasa luar negeri mulai dari dasar hukum, waktu terutang dan cara menghitung PPN jasa luar negeri. Yuk, simak artikelnya hingga tuntas. Dasar Hukum PPN Jasa Luar Negeri. CaraMenghitung PPh Final Jasa Konstruksi. Cara menghitung PPh Jasa Konstruksi adalah dengan mengalikan nilai kontrak yang belum termasuk PPN dengan tarif PPh Jasa Konstruksi. Sementara itu, pembayaran pajak dilakukan langsung oleh penyedia jasa kepada kantor pajak dan pengguna jasa akan mendapatkan surat pemberitahuan pemotongan PPh Jasa Jenisdan Cara Mudah Menghitung PPN dan PPH. Barang atau jasa tertentu dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Value-added Tax (VAT) . Sehubungan dengan adanya rencana kenaikan PPN dari 10% menjadi 12%, belakangan ini PPN pun ramai diperbincangkan. Banyak pemilik usaha dan konsumen yang merasa resah dengan rencana tersebut. Carapenghitungan PPN terutang dan PPnBM diperoleh dengan cara mengalikan tarif pajak total dengan DPP atau dasar pengenaan pajak. DPP adalah harga jual, nilai ekspor/impor, nilai pengganti, atau nilai yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung besarnya pajak yang terutang. Tarif pajak yang dikenakan atas PPN dan PPnBM berbeda. Berikutini besaran pungutan PPh Pasal 22, yaitu: Atas impor: yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API) = 2,5% x nilai impor; non-API = 7,5% x nilai impor; yang tidak dikuasai = 7,5% x harga jual lelang. Atas pembelian barang yang dilakukan oleh DJPB, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD = 1,5% x harga pembelian (tidak termasuk PPN dan tidak CaraMenghitung PPh Badan 2021 5/5 (4) Saat ini anda sedang melakukan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2021. Benarkah PT dan CV tidak boleh lagi menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen? Di sini, penjelasan cara menghitung PPh badan 2021 dan menuangkannya dalam SPT Tahunan untuk PT dan CV yang berdiri sebelum Juli 2018. Pt6S3Ih. Skip to content Kalkulator KeuanganKonsultasi Perencanaan KeuanganRencana PensiunRencana Dana PendidikanReview AsuransiReview InvestasiIn House TrainingEventEbookArtikelKalkulator KeuanganKonsultasi Perencanaan KeuanganRencana PensiunRencana Dana PendidikanReview AsuransiReview InvestasiIn House TrainingEventEbookArtikelKalkulator KeuanganKonsultasi Perencanaan KeuanganRencana PensiunRencana Dana PendidikanReview AsuransiReview InvestasiIn House TrainingEventEbookArtikel Home ยป Perencana Keuangan ยป Pajak Penghasilan Jasa Konstruksi Tarif dan Cara Hitungnya Dibaca Normal 4 Menit Pajak Penghasilan Jasa Konstruksi Tarif dan Cara Hitungnya Gimana cara menghitung Pajak Penghasilan PPh Jasa Konstruksi? Artikel ini akan membahas tentang tarif dan cara hitungnya! Semoga bermanfaat. Summary Jasa konstruksi dimulai dari tahap konsultasi sampai tahap akhir sebuah bangunan selesai dikerjakan. Tarif PPh Jasa Konstruksi bervariasi, mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008. Perhitungan PPh Jasa Konstruksi diperlukan untuk disetorkan ke kantor pajak. Mengenal Pajak Penghasilan PPh Jasa KonstruksiCakupan Jasa KonstruksiTarif Jasa KonstruksiCara Menghitung PPh Jasa Konstruksi dan ContohnyaContoh KasusNggak Usah Pusing! Mengenal Pajak Penghasilan PPh Jasa Konstruksi Berbicara tentang Pajak Penghasilan PPh Jasa Konstruksi yaitu pajak penghasilan atas usaha di bidang konstruksi. PPh ini memiliki tarif bervariasi tergantung pada kualifikasi usaha. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai tarifnya, penting untuk mengetahui apa saja yang termasuk ke dalam jasa konstruksi itu sendiri. Cakupan Jasa Konstruksi Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Artinya jasa konstruksi dimulai dari tahap awal yakni konsultasi sampai dengan tahap akhir sebuah bangunan selesai dikerjakan. Besaran nominal dalam jasa konstruksi disebut dengan istilah nilai kontrak. Nilai kontrak inilah yang nantinya akan dikenakan PPh Jasa Konstruksi sesuai dengan PP No 5 Tahun 2008. Tarif Jasa Konstruksi Seperti disampaikan di atas, jasa konstruksi memiliki tarif yang berbeda-beda. Jika mengacu pada PP No 5 Tahun 2008, tarif jasa konstruksi dibagi menjadi lima yakni 1 2% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil. 2 4% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha. 3 3% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa selain penyedia jasa yang dimaksud dalam poin a dan b. 4 4% untuk perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha. 5 6% untuk perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha. Dari penjelasan di atas, bisa dilihat bahwa tarif menyesuaikan pada kondisi penyedia jasa konstruksi. Misalnya, jika penyedia jasa konstruksi memiliki kualifikasi usaha kecil, maka tarif yang dikenakan sebesar 2%. Hal ini dilakukan oleh pemerintah untuk mendorong setiap penyedia jasa konstruksi agar berupaya mengembangkan perusahaannya menjadi lebih baik lagi. [Baca Juga Sukses Di Bisnis Konstruksi? Ini Dia Faktor Kesuksesannya!] Cara Menghitung PPh Jasa Konstruksi dan Contohnya Baik sebagai penyedia maupun pengguna jasa konstruksi, sebaiknya ketahui cara menghitung tarif pajak penghasilan yang nantinya disetorkan ke kantor pajak. Dasar perhitungan PPh Jasa Konstruksi adalah nilai kontrak yang belum termasuk PPN dikalikan tarif PPh Jasa Konstruksi. Sedangkan untuk mekanisme pemotongannya, penyedia jasa dapat langsung menyetor kepada kantor pajak. Kemudian pengguna jasa diberikan surat pemberitahuan pemotongan PPh Jasa Konstruksi. Cara lainnya, pengguna jasa bisa langsung memotong PPh dari penyedia jasa. Contoh Kasus Supaya lebih memahami perhitungan PPh Jasa Konstruksi, kamu bisa menyimak contoh kasus berikut ini Pak Ali berencana membangun rumah di kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Lalu, dia mendatangi perusahaan konstruksi untuk keperluan tersebut. Meski usaha konstruksi ini masih terbilang kecil, Pak Ali ingin mempercayakan semua proses pengerjaan rumahnya ke perusahaan tersebut dan mengkonsultasikan semua proses pembangunanya. Mulai dari perencanaan, tata letak bangunan, ukuran ruangan, pemilihan bahan bangunan sampai target pengerjaan. Setelah berdiskusi panjang lebar, sepakatlah kedua belah pihak untuk bekerjasama. Perusahaan konstruksi tersebut kemudian memberikan dokumen yang di dalamnya terdapat rincian biaya yang dibutuhkan. Nah, rincian biaya inilah yang dinamakan nilai kontrak. Melalui beberapa kali pertemuan dan pertimbangan, akhirnya rincian biaya disahkan di atas materai senilai Rp 2 miliar. Pak Ali menyetujui, dengan syarat semua biaya akan dibayar lunas saat pengerjaan selesai. Perjanjian kontrak ini disimpan kedua belah pihak sebagai tanda bukti. Setelah pengerjaan rumah selesai, Pak Ali menepati janjinya dengan membayar nilai kontrak sebesar Rp 2 miliar. Mengingat penyedia jasa konstruksi adalah perusahaan yang memiliki kualifikasi usaha kecil, maka dikenakan tarif 3% sehingga perhitungannya sebagai berikut Nilai Kontrak X Tarif PPh Jasa Konstruksi Rp 2 miliar x 3% = Rp Artinya, PPh Jasa Konstruksi yang harus disetor kepada kantor pajak adalah Rp 60 juta. Selain PPh Jasa Konstruksi, ada beberapa jenis pajak lainnya yang berlaku di Indonesia. Penjelasannya bisa kamu lihat di video berikut ini Nggak Usah Pusing! Sobat Finansialku, itulah penjelasan seputar PPh Jasa Konstruksi yang penting untuk diketahui. Apalagi kalau kamu berencana menggunakan jasa tersebut. Jika kamu mengalami hal serupa dengan Pak Ali, atau punya keraguan dalam hal penghasilan atas usaha konstuksi dan bingung dengan perpajakannya, jangan diambil pusing. Kamu bisa konsultasikan dengan Perencana Keuangan Finansialku yang sudah tersertifikasi di menu konsultasi keuangan aplikasi Finansialku. Atau kalau kamu mau ngobrol langsung sama saya, silakan hubungi whatsapp Finansialku untuk buat janji ketemu. Sobat Finansialku punya pengalaman seputar PPh Jasa Konstruksi? Boleh share di kolom komentar, ya. Jika dirasa bermanfaat, jangan ragu untuk bagikan artikel ini kepada rekan dan kerabat terdekat supaya mereka juga tahu cara menghitung PPh ini. Editor Ismyuli Tri Retno Retty Nurlailatul BKP., CFP adalah seorang perencana keuangan independen bersertifikasi. Memiliki sertifikasi dan izin praktik konsultan pajak tingkat B dari Kemenkeu RI Dirjen Pajak. Memiliki background pendidikan S1 Jurusan Akuntansi Universitas Wijaya Kusuma Surabaya. Memiliki pengalaman di bidang keuangan dan akuntansi manajemen, personal finance, serta perpajakan baik personal maupun badan usaha. Related Posts Page load link Go to Top PPN adalah jenis pajak yang paling sering kita membayarnya. Jika Anda bertanya mengapa bisa? Hal ini dikarenakan beberapa jenis pajak jatuh bayarnya itu setahun sekali. Misalnya PBB, Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Penghasilan, dll. Namun untuk PPN yang merupakan pajak konsumsi dikenakan setiap kali melakukan transaksi sebagai konsumen. Nah mungkinkah kita tidak melakukan konsumsi apa-apa dalam seminggu? Kecil sekali kemungkinannya bukan? Karena kita tidak mungkin selama seminggu tidak melakukan konsumsi memanfaatkan dan menghabiskan wujud atau nilai barang dan jasa bahkan sehari pun kita tidak mungkin tidak melakukan kegiatan konsumsi. Kita makan, berpakaian saja sudah merupakan kegiatan konsumsi. Pertanyaan lanjutannya, apakah kita tahu bahwa saat kita membeli beras, ikan yang kita makan atau baju yang dipakai itu dikenakan PPN? Coba sekarang ambil struk transaksi belanja di supermarket. Nota membeli baju. Atau bill waktu makan di kedai ayam waralaba. Bahkan warung pinggir jalan yang sudah terdaftar usahanya lihatlah bukti pembayarannya. Di bagian bawah subtotal, pasti akan menemukan tulisan PPN 10%. Dari bukti transaksi-transaksi itu kita bahwa seringkali kita bersinggungan dengan PPN meski terkadang tidak menyadari karena tidak memberikan Apa Itu PPN?PPN adalah pajak pertambahan nilai dari harga dasar barang atau jasa yang kita beli untuk konsumsi. Gampangnya transaksi jual-beli atau transaksi jasa harganya akan tambah dari harga semula saat membayar. Hal ini dikarenakan PPN ini dibebankan pada konsumen/pembeli barang/pemakai suatu jasa. Sistem pemungutannya dilakukan oleh si penjual/ penyedia layanan jasa dengan menambahkan PPN di setiap transaksi yang nantinya akan diteruskan dengan setor ke pemerintah perpajakan setiap menganut sistem tunggal dalam pemungutan PPN. Dengan diberlakukan tarif tunggal 10% untuk area pabean yaitu area darat, laut, udara yang ada di wilayah Indonesia. Serta 0% di luar wilayah pabean. Yang artinya tidak ada pembebanan pajak pertambahan nilai untuk penjualan barang atau pemberian layanan jasa yang ini merupakan jenis pajak yang netral. Maksudnya adalah jenis pajak pertambahan nilai yang objeknya barang maupun jasa. Tidak terkecuali untuk jasa Itu Jasa Konstruksi? Dalam KBBI, konstruksi definisinya adalah susunan model/ tata letak suatu bangunan. Pernah mendengar pekerjaan sebagai arsitek, kontraktor, desain interior, insinyur, bahkan tukang atau mandor? Mereka adalah orang-orang yang bekerja masuk dalam kategori bekerja di bidang konstruksi. Atau juga pernah melihat membangun rumah, gedung, jalan tol, jembatan layang, terowongan, perbaikan instalasi listrik, konsultasi lahan dan kecocokan bangunan, bahkan pekerjaan orang yang pengawasan atas kegiatan-kegiatan tersebut merupakan wujud pekerjaan yang saya sampaikan di atas, bahwa konstruksi juga merupakan jasa atau objek pajak penambahan nilai penting bagi kita mengetahui. Jangan bertanya untuk apa mengetahui tentang PPN konstruksi ini. Hal ini dikarenakan bila suatu saat hendak membangun atau melakukan renovasi rumah, kita akan tahu berapa anggaran yang akan kita keluarkan. Terlebih bila budget yang kita miliki terbatas. Jika kita tidak tahu bahwa kegiatan tersebut terdapat pemungutan pajak pertambahan nilai yang harus dipertimbangkan pada anggaran, bisa-bisa pembangunan kita terhambat atau tertunda. Hal ini dikarenakan kurang budget kita hanya menghitung untuk pembelian material serta bayar jasa arsitek maupun pekerja lapangan, tapi tidak memasukkan asumsi ada pertambahan nilai/ nominal dalam transaksinya sebanyak 10%.Bagi seorang sebagai penyedia jasa konstruksi. Bila tidak memahami bahwa ada pemungutan 10% pajak pertambahan nilai dalam setiap pemberian jasa. Hal itu bisa membuat usahawan di bidang jasa konstruksi pendapatannya akan berkurang atau rugi karena harus membayarkan PPN yang seharusnya dibebankan kepada pengguna jasa. Lantas bagaimana untuk tahu besaran pembayaran PPN konstruksi itu? Sehingga baik sebagai client maupun penyedia jasa konstruksi bisa memberikan total anggaran yang PPN Pekerjaan KonstruksiUntuk mengetahui nilai PPN dalam pekerjaan konstruksi, maka kita harus tau nilai kontrak. Dan dalam pencantuman nilai kontrak tersebut sudah memasukkan PPN atau belum. Contoh 1 Nilai kontrak yang belum memasukkan melakukan renovasi rumah. Pekerjaan itu diserahkan pada pemborong untuk melakukan pekerjaan mulai dari merobohkan membeli material hingga rumah tersebut selesai direnovasi. Nilai kontrak atau harga yang ditetapkan untuk melakukan proses renovasi tersebut hingga selesai sebesar Rp. dan masih belum termasuk PPN. Maka besaran PPNnya adalah 10% x Rp. = Rp. perhitungan di atas diketahui bahwa PPN sebesar Rp. Bila demikian maka pembayaran anggaran atau faktur yang dikeluarkan oleh pemborong tersebut tidaklah senilai Rp. Melainkan terdapat penambahan PPN sebanyak Rp. Sehingga total yang seharusnya dibayarkan oleh A atau yang seharusnya diterima oleh pemborong sebesar Rp. 2 Nilai kontrak yang sudah memasukkan hendak melakukan renovasi rumah yang diserahkan kepada pemborong. Setelah melakukan perhitungan rencana anggaran belanja untuk pembangunan, menetapkan nilai kontrak termasuk PPN renovasi tersebut sebesar Rp. pemborong maupun A ingin tahu PPN dari renovasi tersebut bisa dilakukan โ€“ 100/110 x Rp. = Rp. jika kita ingin mengetahui besaran biaya renovasi sebelum kena pajak penambahan nilai maka cara perhitungannya100/110 x Rp. = Rp. A selaku pemakai jasa konstruksi dalam hal ini adalah renovasi rumah atau pun pemborong penyedia jasa konstruksi nilai kontrak yang sudah memasukkan nilai PPN akan memudahkan pembayaran. Hal ini dikarenakan nominal yang sesuai untuk dibayar tanpa perlu menghitung PPN penyebutan nilai kontrak kedua tipe tersebut bisa saja digunakan, tergantung penyedia jasa konstruksi tersebut menggunakan tipe yang mana. Nilai kontrak yang sudah memasukkan PPN atau belum. Dan sebagai pemakai jasa konstruksi ketika penyedia jasa menyebutkan nilai kontrak maka pemakai jasa perlu memperjelas atau mengetahui terkait nilai kontrak tersebut sudah termasuk PPN atau belum. Untuk pemakai jasa hal ini perlu diketahui bukan hanya sekedar untuk menentukan anggaran melainkan jika sedang melakukan survei penyedia jasa konstruksi. Membandingkan biaya konstruksi. Bisa menggunakan contoh di atas. Perbandingan Rp. belum PPN atau Rp. sudah PPN konteks melakukan pekerjaan yang sama. Kalau hanya dilihat nominal saja Rp. sudah tentu lebih mahal. Namun kalau dilihat harga itu sudah atau belum PPN, maka tentu saja Rp. Rp. lebih murah. Karena Rp. jika ditambah PPN menjadi Rp. Mengenal PPH Jasa KonstruksiPPH Jasa Konstruksi merupakan pajak penghasilan atas usaha pada bidang konstruksi. PPH Jasa Konstruksi memiliki tarif yang bervariasi tergantung dari kualifikasi Jasa KonstruksiUntuk memahami PPH Jasa Konstruksi maka kita perlu tahu apa saja yang termasuk dalam jasa konstruksi. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi, jasa konstruksi merupakan layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, serta layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Artinya jasa konstruksi dimulai dari tahap awal yakni sejak konsultasi sampai pada tahap akhir sebuah bangunan selesai nominal yang ada dalam jasa konstruksi disebut dengan istilah nilai kontrak. Nilai kontrak inilah yang nantinya akan dikenakan PPH Jasa Konstruksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 5 Tahun PPH Jasa KonstruksiKali ini kita akan mengulas tarif pajak yang dikenakan atas jasa konstruksi. Menurut peraturan pemerintah No 5 Tahun 2008, tarif jasa konstruksi terbagi menjadi lima bagian, yakni2% disediakan untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha skala disediakan untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang sama sekali tidak memiliki kualifikasi disediakan untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa selain penyedia jasa sebagaimana yang dimaksud dalam poin satu dan disediakan untuk perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang telah memiliki kualifikasi disediakan untuk perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha sama penjelasan di atas, bisa kita simpulkan bahwa tarif yang dikenakan bervariasi tergantung pada kondisi dari penyedia jasa konstruksi tersebut. Misalnya, jika pada penyedia jasa konstruksi memiliki kualifikasi usaha berskala kecil, maka tarif yang dikenakan sebesar 2%.Hal ini ditempuh oleh pemerintah untuk mendorong setiap penyedia jasa konstruksi agar berupaya mengembangkan perusahaannya menjadi lebih baik Menghitung PPH Jasa KonstruksiRumus perhitungan PPH Jasa Konstruksi berasal dari nilai kontrak yang belum termasuk PPN dikalikan tarif PPH Jasa Konstruksi. Sedangkan untuk mekanisme pemotongannya, penyedia jasa bisa langsung menyetor potongan ke kantor pajak. Kemudian bagi pengguna jasa diberikan surat pemberitahuan perihal pemotongan PPH Jasa lebih memahami perhitungannya, simak contoh simulasi dibawah iniIbu Susi memiliki rencana untuk membangun rumah di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan. Untuk keperluan tersebut, beliau pun mendatangi perusahaan konstruksi. Meski usaha konstruksi yang beliau datangi masih terbilang kecil namun Ibu Rani tetap ingin mempercayakan pengerjaan rumahnya ke perusahaan mengkonsultasikan semuanya. Mulai dari segi perencanaan, tata letak bangunan, ukuran ruangan, pemilihan bahan bangunan hingga target pengerjaan. Setelah berdiskusi panjang kali lebar, sepakat lah kedua belah pihak untuk melakukan konstruksi kemudian memberikan dokumen yang di dalamnya terkandung rincian biaya yang akan dibutuhkan. Nah, rincian biaya ini yang disebut dengan nilai kontrak. Dan setelah beberapa kali pertemuan dan pertimbangan dilakukan , akhirnya rincian biaya disahkan di atas materai bernilai Rp 2 miliar. Ibu Rani kemudian menyetujui kontrak tersebut dengan syarat semua biaya akan dibayar lunas saat pengerjaan selesai. Nilai kontrak ini disimpan kedua belah pihak untuk tanda pengerjaan rumah telah selesai, Ibu Rani menepati janjinya dengan membayar nilai kontrak senilai Rp 2 penyedia jasa konstruksi ini merupakan perusahaan yang memiliki kualifikasi usaha kecil, maka dikenakan tarif 3% sehingga perhitungannya akan menjadi seperti ini Nilai Kontrak dikalikan Tarif PPH Jasa Konstruksi yaitu Rp 2 miliar x 3% = Rp demikian, PPH Jasa Konstruksi yang harus disetor ke kantor pajak senilai Rp 60 juta. Jumlah uang yang sudah dihitung sebagai Pajak Penghasilan Jasa Konstruksi juga harus dipotong dari Nilai Kontrak, kemudian disetorkan dan dilaporkan dalam masa pajak yang sama yakni maksimal 30 hari setelah pembayaran telah Perusahaan Konstruksi menyetor pajak tersebut serta melaporkannya, perusahaan itu akan mendapatkan bukti pemotongan PPH final atas jasa konstruksi yang diberikan untuk Ibu Rani. Kemudian bukti potong tersebut juga diberikan ke Ibu Rani dan dilaporkan pada saat akhir tahun pelaporan pajak yang berfungsi sebagai pajak final dalam Surat Pemberitahuan Tahunan SPT Pajak Ibu ulasan tentang cara dan contoh perhitungan PPH untuk anda yang masih bingung dalam mengaplikasikannya. Semoga artikel ini bisa membantu anda memahami sistem perhitungan atau rumus dari PPH.

cara menghitung ppn dan pph jasa konstruksi